SIANTAR-INFOCUSNEWS.ID ||- Satuan Reserse Kriminal Polres Sianțar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (Curat) berinisial FH alias Kobe (32) warga jl. Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. SIK menjelaskan penangkapan pelaku Kobe atas laporan pengaduan korban Elfrida br Hasibuan (49) warga Jl. Serumpun, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar yang telah kehilangan sepedamotor jenis Honda Beat putih biru BK 5282 TAY.
Informasi dihimpun, pencurian sepedamotor korban tersebut terjadi didepan Warung Kopi 86, Jl. Patuan anggi Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, pada Minggu (9/2/2025) siang pukul 13.20 Wib.
Awalnya pada hari Minggu (9/2/2025) siang pukul 11.11 Wib korban datang ke Jalan Patuan anggi tersebut dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat putih biru BK 5282 TAY. Selanjutnya korban memarkirkan sepedamotornya tersebut didepan warung kopi 86 dengan mengunci stang.
Merasa sudah aman, korban pun pergi mengikuti acara Pesta Bona Taon Punguan Hasibuan yang dilangsungkan dilapangan dekat sepeda motornya diparkirkan tersebut. Selang 2 jam korban hendak mengambil ulos dari dalam jok sepedamotornya yang masih parkir ditempat semula dan kembali mengikuti acara Bona Taon.
Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib korban hendak mengembalikan ulos ke Jok Sepedamotornya, namu korban tidak menemukan lagi sepedamotornya tersebut parkir ditempat semula. Korban pun mencoba mencari disekitar parkiran, tapi tidak ditemukan. Lalu korban adiknya Pesta Luhut Pardamean Hasibuan yang juga sedang mengikuti pesta Bona Taon tersebut dan pemilik kedai 86 yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) bernama Rusnoadi Simarmata.
Mereka pun mencari di sekitar TKP tapi tetap juga tidak berhasil menemukan sepedamotornya tersebut. Begitupun tidak membuat korban putus asa, korban bersama adiknya dan pemilik warung kopi 86 tersebut meminta tolong kepada pemilik toko bahan kue “Berjaya” yang kebetulan memasang Kamera CCTV mengarah ke lokasi parkir sepeda motor korban.
Setelah rekaman CCTV tersebut dibuka terlihat dua pasangan dewasa laki laki dan perempuan datang berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku laki-laki turun dari sepedamotornya lalu berjalan kearah sepeda motor korban dan membawa kabur sepedamotor korban. Saat itu teman perempuannya juga pergi mengendari sepedamotornya mengikuti pelaku.
Tidak terima kejadian itu esok harinya, Senin (10/2/20245) korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar. Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K, M.H pun perintahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penyelidikan.
Tepat pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku FH alias Kobe didepan rumah warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Dari pelaku Kobe juga diamankan barang bukti 1 buah Kunci Leter T yang digunakan saat mencuri sepedamotor dan 1 Jaket Hudi warna hitam sedang didepan rumah warga.
Diinterogasi pelaku Kobe mengaku telah mencuri sepedamotor korban bersama teman wanitanya berinisial JS. Hanya saja sepedamotor korban tersebut sudah dijual di Kota Tebing Tinggi.
Pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib Kanit Jatanras bersama Tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Kobe ke Kota Tebing Tinggi, namun sepedamotor milik korban tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Kobe dibawa kembali ke Mako Polres Siantar.
"Pelaku FH alias Kobe sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana," Pungkas IPTU Sandi.••Inf/Tmp