Minggu, 20 Oktober 2024

Pria milik 13 Paket Sabu Di Kamar Kos Berhasil Ditangkap Polres Pematangsiantar


Siantar- Infocusnews.id
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap seorang pria memiliki 13 paket narkotika jenis sabu di Kamar Kos Pelangi, Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 18 Oktober 2024 malam pukul 22.15 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Minggu 20 Oktober 2024 mengatakan pria itu berinisial MR (25) warga Jalan Pisang Kipas Gg. Amatia Blok 9 Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat, bahwa di Kost Pelangi Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pengertian itu berinisial MR. Kemudian pada hari Jumat 18 Oktober 2024 malam sekira pukul 22.15 Wib, MR ditangkap di dalam salah satu kamar Kos Pelangi itu.

Pada saat penangkapan, dari atas tempat tidur ditemukan barang bukti 1 kotak rokok surya berisi 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,19 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Handphone (HP) Merek Vivo Warna Biru.
Diinterogasi MR mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, sehingga MR beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Hingga saat ini tersangka MR sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pasaribu./JS

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

This Is The Newest Post