SIANTAR-INFOCISNEWS.ID --Pelajar serta mahasiswa dari Sekolah Lanjutan Advent dan Perguruan Tinggi Advent Surya Nusantara (SLA-PTASN) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) sebagai bentuk protes beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star Cafe.
Aksi Unras itu dilakukan didepan THM Evo Star Cafe, Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Selasa (17/9/2024) sore pukul 15.00 Wib.
Dalam aksi Unras dikoordinir Ketua Lembaga SLA-PTASN, Dr. Sedia Simbolon MAN tersebut menganggap THM Evo Star Cafe berpotensi merusak generasi bangsa, khususnya siswa/I atau mahasiswa/I yang menimba ilmu di Lembaga Pendidikan SLA-PTASN.
Selain itu THM Evo Star Cafe tersebut juga berlokasi dekat dengan gereja di kompleks SLA-PTASN yang dapat mempengaruhi atmosfer pendidikan dan keagamaan disekitar.
Untuk itu massa menyampaikan tuntutan aksi Mendesak agar THM Evo Star Cafe agar ditutup atau dipindahkan dari depan Sekolah Lanjutan Advent dan Pengurus Tinggi Advent Surya Nusantara.
Tidak itu saja massa juga memberi waktu selama 3x24 jam kepada pihak manajemen agar segera menutup THM Evo Star Cafe tersebut.
Sementara itu Tim Negosiator Polres Siantar IPDA Darwin Siregar menyampaikan kehadiran mereka (Polres Siantar) bukan untuk menghalang -halangi menyampaikan aspirasi dari massa SLA-PTASN.
"Kami menjamin keamanan rekan rekan semua agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Silahkan menyampaikan aspirasi dengan damai dan kondusif," Katanya.
Selanjutnya beberapa perwakilan massa SLA-PTASN bersama pihak pengelolaan THM Evo Star Cafe dan Polres Siantar melakukan pertemuan didalam THM Evo Star Cafe. Sekitar satu jam pertemuan itu selesai.
Namun tidak diketahui apa hasil dari pertemuan tersebut dan massa SLA-PTASN membubarkan diri dengan tertib dari lokasi.
Personil Polres Siantar dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap, S.H.,M.H melaksanakan pengamanan selama berlangsung aksi unras tersebut.
"Tidak Memiliki Izin Lengkap Tetap Dibiarkan Beroperasi
Sesuai informasi, Pemko Siantar melalui Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Siantar pernah melakukan razia di THM Evo Star Cafe pada hari Sabtu (13/7/2024) malam pukul 23.45 wib.
Di hadapan Kepala DPM PTS Kota Siantar, Ibu Sofie M Saragih SSTP, MSi yang memimpin razia itu pihak THM Evo Star hanya bisa menunjukkan Surat Izin Usaha jenis Karaoke Keluarga. Padahal THM Evo Cafe tersebut memiliki Bar yang menjual minum minuman keras atau alkohol diiringi hiburan musik Dick Jockey (Dj).
Begitupun hingga saat ini Kepala DPM PTS Kota Siantar, Ibu Sofie M Saragih SSTP, MSi tetap membiarkan THM Evo Star Cafe tersebut beroperasi hingga dini hari setiap harinya.••Inf-01/*
Sumber:Korankita.online