PEMATANGSIANTAR - INFOCUSNEWS.ID- Massa penggarap lahan PTPN IV Regional I Kebun Bangun yang berada di Afdeling IV, Kelurahan Gurilla, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar diduga melakukan pengerusakan sejumlah tanaman Kelapa Sawit yang merupakan aset perusahaan milik negara, Senin (27/04/2024) siang.
Setidaknya ada sekitar 500 pohon kelapa sawit yang rusak akibat ditebang. Menanggapi hal itu, menejemen Kebun Bangun berencana akan membawa kasus pengerusakan ini kejalur hukum.
Sebelum aksi pengerusakan ini diketahui perusahaan, sejumlah massa yang tergabung dalam kelompok Futasi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Kota Pematangsiantar. Mereka meminta agar Pemko Pematangsiantar menjalankan Amanat Peraturan Kementerian ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa di wilayah perkotaan tidak ada Areal Perkebunan. Dan meminta kepada Pemko Pematangsiantar untuk menjalankan arahan dari Kepala Staf Presiden dan Komnas HAM.
Namun dalam unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar itu sempat ricuh karena massa sempat menendang Papam Kebun Bangun yang saat itu berada di lokasi kejadian. Beruntung pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan Papam yang diketahui bernama Sinaga itu.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Kebun Bangun, Sihaloho mengatakan bahwa PTPN IV Regional 1 menghargai warga yang melakukan aksi sebagai bentuk kebebasan memberikan pendapat yang dijamin oleh UU. Sepanjang dilakukan secara aman dan tertib. Ia menyayangkan tindakan massa yang terkesan arogan saat menyampaikan aspirasi mereka. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
"Kami menyangkan sikap arogan oknum yang tak bertanggungjawab karena melakukan anarkis dan pengerusakan aset kami. Kami berharap peserta aksi dapat menghargai putusan pengadilan (Perdata dan PTUN) yang sudah In Kracht (Berkekuatan Hukum Tetap, red). Kami sampaikan juga bahwa Pengadilan TUN di tingkat Kasasi sudah memutuskan melalui putusan nomor 6K/TUN/2024 tanggal 14 April 2024 bahwa menegaskan kembali Keabsahan HGU No. 1/Pematangsiantar. Sehingga wajib Hukumnya kami selaku pemilik Sah areal tersebut mengusahai, menjaga dan memelihara aset HGU," ungkap Manajer Kebun Bangun Sihaloho
Ia menambahkan bahwa beberapa waktu lalu sejumlah penggarap melakukan gugatan secara Perdata ke PN Siantar terkait pembersihan lahan dan meminta ganti rugi. "Putusan pengadilan di tingkat Pertama dan Banding (In Kracht, red) yang pada Substansinya menolak Gugatan Penggugat seluruhnya. Jadi kami harap masyarakat dapat menghargai putusan pengadilan," tutupnya.••INF-01/JS