Jumat, 10 Mei 2024

Tabrakan Lari Depan Kampus Nommensen, Polres Siantar Tahan Supir Mobil Ayla dan Positif Gunakan Shabu



SIANTAR-INFOCUSNEWS.ID ||- Sempat kabur setelah tabrakan tragis mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu luka berat Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommensen pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 03.30 Wib dini hari kemarin khirnya mobil Daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC berhasil diamankan Tim khusus Polres Siantar.

Hal ini disampaikan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Ahmad Wahyudi SH dan Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom SIK MH dalam siaran persnya, Jumat (10/5/2024) siang.

"Supir atau pengemudi mobil Ayla itu berinisial AS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar," Ucap AKBP Yogen.

Kapolres menjelaskan kronogis kejadian yang berawal pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 03.30 Wib dini hari ke tiga korban yakni Aditya Syahputra (19), M. Junaidi (19) dan Al Syahputra Sitanggang (20) baru selesai bekerja di salah satu warung tenda, Kemudian Aditya Syahputra duduk diatas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian serta M. Junaidi dan Al Syahputra orang duduk dipinggir badan jalan dekat sepeda motor tersebut. 

Selanjutnya tiba tiba datang satu unit mobil daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dan agak oleng dari arah Megaland kemudian menabrak ketiga korban tersebut. Aditya yang duduk diatas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat kemudian M. Junaidi dan Al Syahputra yang duduk dipinggir badan jalan terseret mobil Ayla. M. Junaidi terseret sekitar 12 meter dan Al Syahputra terseret sekitar 1 kilometer sehingga kedua korban tersebut meninggal dunia ditempat. 

Selanjutnya Polres Siantar membentuk Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut. Lalu dua hari kemudian mobil Ayla tersebut ditemukan dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024 idenitas supir mobil Ayla tersebut berinisial AS (Pelaku-red) dan mendatangi rumah nenek pelaku karena pelaku tinggal satu rumah dengan neneknya. Namun pelaku tidak ditemukan. 

"Pada Selasa (7/5/2024) pelaku AS diserahkan keluarganya ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Siantar dan hingga saat ini pelaku AS dalam tahap penyidikan," Jelas AKBP Yogen. 

Sambung Kapolres, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku AS merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan. Dimana pelaku AS juga merupakan putus sekolah meskipun masih berusia pelajar dan sehari harinya meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir In driver. 

Pada saat kejadian tanggal 2 Mei dini hari pelaku AS sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal makanya dilakukan test urine terhadap pelaku AS dan didapati pelaku AS positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu sabu. 

Mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.••INF-01/HT

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.