SIMALUNGUN,| Infocusnews.id Berdasarkan aduan yang diterima dari lapisan masyarakat, jajaran Polsek Perdagangan Resor Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., menjalankan tugas penyelidikan pada Rabu, 07 Februari 2024, di sebuah rumah milik Elyas Pikal Saragih, yang berlokasi di Huta I Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa personel Polsek Perdagangan telah melakukan penyelidikan terkait adanya aduan masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi judi jenis tembak ikan, "Penyelidikan ini diawali dari keresahan warga terkait operasional wahana permainan judi tembak ikan yang diduga kuat meresahkan masyarakat di rumah milik Elyas Pikal Saragih, yang berlokasi di Huta I Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Mengindahkan aduan tersebut, Personel dari Polsek Perdagangan langsung bertindak dengan melakukan penggeledahan dan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, "ujar AKP Juliapan, Rabu(7/2/2024).
"Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi kepada Elyas Pikal Saragih, pemilik rumah. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa di rumah tersebut memang sempat beroperasi wahana permainan judi tembak ikan. Namun, menurut pengakuan Elyas, wahana tersebut telah berhenti beroperasi sejak lima hari lalu, tepatnya pada tanggal 02 Februari 2024, dengan alasan tidak adanya peminat lagi, "jelas Kapolsek Perdangan.
Meskipun tidak ditemukan adanya aktifitas judi pada waktu pengecekan, Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memonitoring situasi dan meningkatkan patroli serta penyelidikan, guna mengantisipasi adanya praktik serupa di masa depan.
"Ini menjadi komitmen kami untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif melapor dan berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dalam menjaga kondusivitas daerah," tegas AKP Juliapan Panjaitan.
Kasus ini menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap aktifitas yang dapat menganggu ketertiban umum dan kenyamanan bersama. Polsek Perdagangan mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.|Inft.01