BANGUN, SIMALUNGUN |Infocusnews.id - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi praktik perjudian, Polsek Bangun yang berada di bawah komando Polres Simalungun, menggelar patroli malam pada Kamis, 22 Februari 2024. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polsek Bangun, khususnya di Kampung Jeruk, Nagori Laras 2, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menjelaskan bahwa patroli tersebut dilakukan menyusul adanya rekaman video dan laporan masyarakat tentang adanya praktik judi tembak ikan yang bebas beroperasi di area tersebut. Video tersebut langsung mendapat perhatian dari Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan, yang tanpa ragu langsung mengambil tindakan.
"Bersama dengan IPTU Syahrial Lubis, Kanit Reskrim Polsek Bangun, beserta anggota Lidik Polsek Bangun dan beberapa wartawan media online, IPTU Esron Siahaan segera menuju lokasi yang dimaksudkan di Huta Sidomakmur, dalam Kampung Jeruk, Nagori Laras 2 untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi langsung di lapangan.
Namun, setelah tiba di lokasi yang disinyalir sebagai sarang praktik judi tembak ikan tersebut, tepatnya di Warung Kopi Santo, tim tidak menemukan adanya aktivitas judi tembak ikan seperti yang dilaporkan dalam pesan WhatsApp dan rekaman video yang mereka terima. Situasi di wilayah tersebut berlangsung tenang dan tidak ada indikasi adanya kegiatan ilegal yang terjadi, "ujar AKP Verry.
Kegiatan patroli malam ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Bangun, Polres Simalungun, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain bertujuan untuk mencegah praktik perjudian, kegiatan ini juga diharapkan dapat mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas yang lainnya di wilayah hukum Polsek Bangun.
AKP Verry Purba menyampaikan bahwa Polres Simalungun berserta Polsek sejajaran akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara rutin, sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga situasi kondusif dengan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.|Inft.01