Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan menyebabkan empat orang lainnya mengalami luka ringan di Jalan umum Km 24-25 menuju Pematangraya, kini memasuki babak baru.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, 25 Januari 2024, bahwa supir truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE, Dedi Setiadi, akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini dalam waktu 1x24 jam.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa, "Dalam 1x24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi Maret Tp Bolon akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya, "ucap AKBP Choky, Kamis(25/1/2024).
"Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap supir tersebut hasilnya positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu, dan ianya mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,"lanjut Kapolres Simalungun saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk tes urine yang menyatakan positif Amphetamine atau sabu-sabu, Dedi Setiadi mengakui telah mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum kejadian nahas. Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban tersebut.
Menyusul laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa truk yang dikendarai Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan, ia menjelaskan bahwa hilangnya kendali truk adalah akibat dari rem blong. Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut tersangka, adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk tersebut melibas sejumlah kendaraan di depannya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres saat dilakukannya olah TKP di tempat kejadian pada Kamis petang. Insiden yang terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Pematangsiantar dan Pematangraya telah menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang. Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku mengemudi.
Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan. Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas demi keamanan bersama.|Inft.01