Rabu, 06 Desember 2023

PN. Pematangsiantar Tetap Gelar Sidang Penyerahan Bukti Dari Pihak Penggugat Dan Tergugat, Walaupun Tanpa Kehadiran Tergugat 1(KPK)

Pematangsiantar | Infocusnews.id - Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar Sumatra utara, hari ini menggelar Sidang, dengan agenda penyerahan bukti dari para pihak Penggugat, maupun pihak tergugat, yaitu dari penggugat, Ir. Robert Edison Siahaan, Selanjutnya, tergugat 1 Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), tergugat II. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat III.


Sidang agenda penyerahan bukti dari para pihak Penggugat, maupun pihak tergugat ini adalah merupakan lanjutan perkara dengan Nomor Register Perkara 73/Pdt.G/2023/PN Pematangsiantar, Tahun 2023.

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita SH.( Ketua Majelis ), dengan hakim anggota  Nasfi Firdaus, dan Katharina Siagian ( Hakim anggota), di ruang sidang, Candra Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Ketua Majelis dibantu oleh Hakim Anggota, langsung memeriksa berkas-bekas yang di serahkan oleh Penggugat, maupun Berkas dari para tergugat.
Untuk bekas perkara dari penggugat Ir. Robert Edison melalui penasehat Hukumnya Daulat Sihombing, SH, Ketua Majelis Hakim memerika sebanyak 43 item. Saat pemeriksaan, berkas tersebut, ada satu item berkas yang di serahkan penggugat Ir. Robert Edison Siahaan, melalui Penasehat Hukumnya Daulat Sihombing, SH, yang dari Pengadilan Tinggi, belum pas. DiKarenakan, antara berkas asli dengan berkas fotokopi tidak berkesuaian tanggal.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Memeriksa berkas perkara dari tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Pematangsiantar, namun karena berkas perkara yang di serahkan kepada Majelis Hakim sebanyak 53 item,adalah berkas fotokopi, akhirnya tidak di terima dan pihak tergugat III di perintahkan untuk melengkapi.
“Berkas yang diserahkan untuk diperiksa harusnya yang asli dan  fotokopi,” kata Majelis Hakim kepada pihak Tergugat III yang langsung dijawab bahwa  berkas yang dibawa memang hanya  fotokopi. Untuk itu, pihaknya siap menyerahkan pada sidang pekan depan.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta kepada para pihak agar memperbaiki berkas yang belum berkesuaian antar asli dengan fotokopi. “Sudah jelas ya, pihak Tergugat III juga harus membawa berkas yang lengkap,” kata Majelis Hakim. Selanjutnya, sidang lanjutan digelar kembali pada pekan depan.

Daulat Sihombing membenarkan ada satu berkas mereka yang harus diperbaiki. Meski awalnya sudah diperiksa. Namun, ada kesalahan teknis.

“Berkas yang bukti yang kita ajukan ada 43 point dan satu berkas yang harus diperbaiki,” ujar Daulat Sihombing sembari mengatakan bahwa berkas yang terdiri dari 43 point itu, merupakan dokumen-dokumen yang sudah diregistrasi. Antara lain putusan Pengadilan Negeri, Dakwaan, tuntutan, putusan lainnya serta dokumen yang dianggap sebagai penguat gugatan.

Sementara, sepengetahuan Daulat Sihombing, pihak Tergugat III ada mengajukan 53 item. “Tapi, karena Majelis Hakim mengatakan berkas yang diserahkan hanya berbentuk fotokopi tanpa menyertakan yang asli,  terpaksa dikembalikan kepada Tergugat III untuk diperbaiki pada sidang selanjutnya,” 

RE Siahaan melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihoimbing berharap agar para pihak dapat hadir pada sidang selanjutnya dengan menyerahkan bukti secepatnya. Karena, itu dapat membantu  proses persidangan. “Kalau bukti dari Tergugat sudah diserahkan, kita dari pihak Penggugat siap menepis,” kata Daulat Sihombing. 

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rahmad Hasibuan membenarkan, ketidak hadiran KPK sebagai Tergugat I tanpa alasan yang jelas. “KPK memang tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

Karena tidak hadir, Majelis Hakim tidak akan memanggil atau menyurati KPK lagi. Namun, kalau hadir pada sidang pekan depan, tetap diterima.”Sidang akan dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023,” ucap Rahmad Hasibuan.

Perlu di ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), belum menyerahkan berkas perkara yang mestinya hari ini di serahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.Inft.01

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.