Pematangsiantar | Infocusnews.id - Jaya Rani adalah merupakan ahli waris, atau isteri sah dari almarhum Rama Chandran warga Jalan Mojopahit 18-19 Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar terus berupaya mempertahankan harta peninggalan almarhum sang suami, di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, dan melawan dengan upaya Hukum kepada, Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sidang Perkara Ahli Waris Alm.Rama Chandran melawan Bank Syariah Indonesia Pematang Siantar hari ini Tanggal 29 November 2023, digelar di Pengadilan Negeri Pematang Siantar Sumatra utara.
Sidang kali ini merupakan Agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pelawan (S.S Jaya Rani), dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang bernama Endang, Yogas dan Robin Saragih. Pada saat pemeriksaan saksi yang bernama Endang menerangkan bahwa Alm.Rama Chandran dan S.S Jaya Rani ada membayarkan sejumlah uang asuransi jiwa pada saat mengajukan akad kredit rumah, namun ternyata pada alat bukti yang dihadrikan Bank BSI pada persidangan hanyalah polis asuransi kebakaran.
Kemudian Saksi Yogas menerangkan pada tahun 2019 adanya permintaan uang sejumlah Rp.82.000.000 (delapan puluh dua juta rupiah) oleh pihak Bank BSI yang berinisial YN guna untuk mengambil sertifikat rumah yang diagunkan dan langsung dibalik nama ke atas nama S.S Jaya Rani semula atas nama Rama Chandran.
Anehnya sampai saat ini tidak terbit sertifikat yang dijanjikan oknum pegawai Bank BSI Tersebut, bahkan ironisnya sertifikat tersebut telah balik nama ke atas nama oranglain.
Pada lokasi yang sama, Advokat Bung Raja dan Anita Rajs,SH selaku Kuasa Hukum dari S.S Jaya Rani berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh S.S Jaya Rani selaku pelawan, kepada Bapak Kapolresta Pematang Siantar.
" kami berharap pengaduan klien kami segera ditindak lanjuti dan segera dilakukan penyelidikan terhadap pengaduan klien kami."
Selanjutnya, Anita Rajs,SH menambahkan klien nya harus segera mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bank BSI dan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sertifikat hak milik atas objek perkara ini telah balik nama ke atas nama oranglain, tapi segala keputusan tersebut ada pada klien kami S.S Jaya Rani karena kami hanya dapat menjalankan upaya hukum atas dasar surat kuasa yang diberikan kepada kami (pungkas Anita Rajs,SH)Inft.01