Simalungun | Infocusnews.id -Kepuskesmas Tiga Balata Emma Tambunan diduga pungli Tenaga Kesehatan yang ASN maupun Honorer sebesar Rp 200 - Rp 700 berkedok biaya Akreditasi jelas telah melanggar Keputusan Menteri Kesehatan,
KMK No HK 01 07 MENKES 110 2023 TTG Tarif Survei Akreditasi Puskesmas.
Demikian disampaikan oleh mantan Anggota DPRD Simalungun G. Simanjuntak saat ditemui di Tiga Balata Rabu (29/11) jam 13.30 wib.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan terkait biaya Survey Akreditasi Puskesmas untuk tahun 2023 dialokasikan dari Pemerintah Kabupaten pembiayaan pendanaannya dialokasi melalui DAU dan DAK Non Fisik.
Pungli yang dilakukan Emma Tambunan terhadap pegawai jelas - jelas telah melanggar Keputusan Menteri Kesehatan, " Mantan Anggota DPRD Simalungun ini.
Untuk itu sebagai tokoh Masyarakat Tiga Balata minta Bapak Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga agar segera mengevaluasi kinerja Kapuskesmas Tiga Balata Emma Tambunan bila copot dari jabatan yang diduga semena-mena membuat aturan kepada bawahan yang diduga didukung oleh beberapa oknum staf Puskesmas.
" Bupati Simalungun segera Evaluasi Emma Tambunan. Pasalnya sudah melanggar Surat Keputusan Menteri Kesehatan, " Eks wakil Rakyat ini.
Sementara Kadis Kesehatan Simalungun Edwin Simanjuntak dikonfirmasi Jam 14.35 melalui pesan singkat terkait pungli yang dilakukan Kapuskesmas Emma Tambunan belum memberikan jawaban alias Cuek,
Info dihimpun sebelumnya bahwa Pegawai Puskesmas Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun meresa terbenani dengan kutipan yang dikenakan kepada Tenaga Kesehatan Rp 200- Rp 700. Hal tersebut disampaikan oleh beberapa Pegawai ASN maupun Honorer yang tidak mau disebut namanya saat di temui di Tiga Balata Senin
Menurut sumber bahwa kegunaan uang yang dikutip Kapuskesmas Tiga Balata Emma Tambunan adalah mensukseskan penilaian Akreditas Puskesmas yang digelar pada Sabtu (28/10/2023) lalu.
" Kami sangat terbebani dengan kutipan tersebut. Sekitar 50 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) ASN maupun Tenaga Harian Musiman (THM) harus menyetor kutipan itu guna mempersiapkan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk untuk biaya makan bersama para Nakes, tamu undangan dan biaya akomodasi Tim Survei Akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), " beber Sumber.
Sementara Kapuskesmas UPTD Tiga Balata Emma Tambunan di konfirmasi terkait hal ini melalui pesan singkat WhattApp sekitar jam 15.14 Wib, tidak bersedia menjawab.
Kadis Kesehatan Simalungun Edwin Simanjuntak dikonfirmasi Jam 14.35 melalui pesan singkat terkait dugaan pungli yang dilakukan Kapuskesmas Emma Tambunan belum memberikan jawaban alias Cuek.Inft.01