Pematangsiantar Sumut | Infocusnews.id - Ultimatum terhadap Galian C milik marga Pardede di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, pada Kamis (5/10/2023) sekira jam 11.00 Wib. oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP, agar menghentikan aktifitasnya, hanya merupakan kedok saja untuk menakuti pengusaha dan pencitraan kinerja kepada publik, pasalnya walaupun sudah di beri ultimatum, ternyata galian C tersebut masi tetap beroperasi hingga saat ini. Hal tersebut sesuai pantauan awak media di lokasi, di mana kendaraan yang mengangkut material dari galian C tersebut masih tetap berjalan.
Tindak lanjut dari kedatangan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) ke lokasi galian C milik marga Pardede di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tersebut, awak media berusaha mengkonfirmasi akan hal tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar Dedy Tunasto Setiawan, namun konfirmasi yang di layangkan melakui pesan watshapp tak kunjung di balas walaupun pesan tersebut masuk dan di baca. Tidak kehilangan akal, awak media langsung menelepon juga menggunakan Aplikasi Watshapp namun lagi lagi sang Kadis enggan mengangkat telepon watshapp dan membiarkan telepon terus berdering.
Upaya terus di lakukan dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Lingkungan Hidup, namun sanh Kadis Dedy Tunasto Setiawan,tidak berada di kantornya, upaya di lakukan dengan mengkonfirmasi kepada salah satu Pegawai di kantor DLH,terkait keberadaan Kepala Dinas Dedy Tunasto Setiawan, pegawai tersebut mengatakan, tidak ada di tempat. " Bapak itu tidak di kantor bang, keluar, ucap pegawai tersebut."
Sikap dan perilaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar Dedy Tunasto Setiawan, tidak menunjukan sebagai seorang pemimpin, dimana Pemimpin yang baik harus memiliki integritas, keberanian, rasa hormat, kesadaran diri, empati, dan rasa syukur. Mereka juga harus memiliki kecekatan dalam mengambil keputusan dan mengetahui bagaimana mendelegasikan dan berkomunikasi secara efektif.
Hal ini justru tidak ada di dalam diri seorang Kadis DLH, Dedy Tunasto Setiawan, terbukti mengabaikan tugas dan fungsi wartawan dimana tugas wartawan mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan, Menulis dan Mengedit Berita, Melakukan Wawancara, Meliput Peristiwa, Kemampuan Menulis, Keterampilan Komunikasi, Keterampilan Riset, dan Wawancara.
Sikap dan perilaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, Dedy Tunasto Setiawan patut di duga telah menerima setoran dari pengelola Galian C, yang mestinya perbuatan pengelola Galian C tersebut dapat di jerat dengan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Inft.01