Simalungun Sumut | Infocusnews.id - Dua bulan kasus pemukulan dan pengroyokan yang di lakukan oleh dua pelaku, di anggap lambat penanganannya, oleh Penyidik Polres Simalungun Sumatra utara, Korban berharap pihak kepolisian berlaku adil dalam penanganan kasus pemukulan dan pengroyokan yang menimpah dirinya.
Korban adalah, Janter Sinaga, warga Pardomuan Nauli, Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, mengalami penganiayaan yang terjadi pada hari minggu, tanggal 03 September 2023, Pukul 13 :00 Wib, saat korban(pelapor) baru selesai melaksanakan Ibadah di Gereja Huriah Kristen Batak Protestan(HKBP) Bandar Jawa Jorlang Hataran, Kecamatan Jorang Hataran Simalungun, menanyakan kepada pendeta, Togar Parulin Purba, terkait rapat, " Jadinya rapat itu kita buat pak?" mendengar pertanyaan korban, PendetaTogar Parulian Purba langsung menjawab dan mengatakan, " KAULAH IBLIS itu!!!, yang di lanjutkan, oleh para pelaku, Haposan Dabuke dan Hangoluan Pardede, dengan memukul korban, yang mengakibatkan memar pada bagian tubuh korban.
Karena tidak terima atas pemukulan dan pengroyokan tersebut, korban memilih membuat pengaduan ke Polres Simalungun, dengan nomor terima laporan Polisi nomor, LP/B245/IN2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 03 September 2023 pukul 19 : 22 Wib, bertempat di kantor kepolisian Polres Simalungun.
Penasehat hukum korban CONSTANNE NAPITUPULU .SH, ketika di konfirmasi, mengharapkan, agar pihak Polres Simalungun segera memproses hukum terhadap para pelaku, dengan menetapkan tersangka kepada para pelaku.
" kami sebagai Penasehat hukum dari pelapor sangat mengharapkan agar proses penyidikan dan penetapan tersangka bisa sesegera mungkin dilaksanakan.
karena sudah sejak tanggal 3 september 2023 sudah ada laporan ke polres simalungun. Ucap penasehat Hukum : CONSTANNE NAPITUPULU .SH.
Proses penyelesaian laporan kami dari Penasehat Hukum korban, lambat, dan patut di duga ada campur tangan dari pihak Gereja untuk membungkam kasus pengroyokan terhadap korban.
" kami merasa terlalu lambat proses penyelesaian laporan kami ini. kami menduga ada campur tangan pihak gereja, dalam hal ini pendeta resort dan pengurus gereja lainnya terhadap proses laporan kami ini. Kata penasehat hukum, CONSTANNE NAPITUPULU .SH.
L. Sirait selaku KBO Satreskrim Polres Simalungun, saat di konfirmasi oleh awak media Infocusnews.id, terkait lambatnya penanganan laporan korban melalui Penasehat hukum CONSTANNE NAPITUPULU .SH.
mengatakan, kasusnya sedang di proses dan di tahap penyelidikan. " Sudah kita proses dan sedang kita lakukan penyelidikan ucap L. Sirait."
Sesuai dengan laporan korban ke Polres Simalungun, LP/B245/IN2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN POLDA SUMATERA UTARA para pelaku pemukulan dan pengroyokan di jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.Inft.01