Pematangsiantar Sumut | Infocusnews.id - PT PLN Pematangsiantar Sumatra utara, melakukan pemutusan sepihak terhadap Meteran Token pelanggan di Jalan Kartini, Timbang Galung, Kota Pematang Siantar, pada tanggal 3 Oktober 2023. Tak terima di putus sepihak, pemilik rumah kos-kosan melaporkan tindakan pihak PT PLN Pematang Siantar tersebut, ke Polres setempat, pada hari Senin (16/10/23) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bersama istrinya, Ronaldo Damanik mengutarakankan kronologis yang menjadi dasar laporannya, dan di buatnya secara tertulis ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas), yang dibubuhi materai.
Dalam laporannya Ronaldo menjelaskan, tahun 2016 dirinya mendatangi Kantor PLN guna mendaftarkan untuk pemasangan meteran PLN, dua unit sekaligus untuk dipasang di rumah kos-kosannya yang berada di Jalan Penyabungan, kelurahan Timbang galung kecamatan Siantar Barat.
Saat itu Ronaldo dikawal oleh seorang petugas Security PLN bermarga Tampubolon guna mendaftarkan pengajuan permohonannya kepada petugas PLN berinisial N br G yang belakangan diketahui sebagai vendor PT. PLN Pematangsiantar.
Sesudah melengkapi persyaratan dan mengisi formulir, selanjutnya Ronaldo membayar Rp2.800.000 untuk membayar satu unit meteran prabayar, (token). "Dua yang saya pasang, jadi saya bayar totalnya Rp5.600.000," ucap Ronaldo kepada awak media yang mewancarainya.
Namun anehnya setelah 7 tahun meteran PLN sistem isi pulsa tersebut dipasang pihak PLN, dan dipergunakan Ronaldo di Rumah kost-kosannya, oleh PLN Pematangsiantar,di tanggal 3 Oktober 2023, meteran prabayar (token) tersebut diputus oleh petugas PLN. Dari dua unit meteran, hanya satu unit yang diputus.
Aneh nya lagi, pihak PLN mengharuskan Ronaldo Damanik membayar semacam denda kurang lebih Rp20 juta atau sekitar Rp19.914.673.
"Kan aneh, tahun 2016 saya resmi mendaftar token dua unit langsung ke kantor PLN Siantar, dan kewajiban saya semua sudah saya penuhi. Kok meteran saya diputus. Alasannya itu bukan atas nama saya, tapi nama orang lain. Sepeserpun tak akan saya bayar, justru sayalah dalam hal ini yang sangat dirugikan. Saya minta meteran saya harus dipasang," ucap Ronaldo dengan nada tinggi.
Sementara pihak PLN Siantar dalam lembar suratnya tanggal 3 Oktober 2023, menugaskan petugas Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di bawah komando Dicky Panggabean sebagai petugas pelaksana pemutusan, sekaligus membuat berita acara pengambilan barang bukti P2TL. Namun Ronaldo menolak untuk menandatangani berita acara tersebut.
Menurut pihak PLN dalam suratnya tersebut, yang terpasang di rumah kos-kosan Ronaldo tersebut ID Pelanggannya adalah atas nama Sihar TJ Simare-mare yang beralamat di Jalan Manunggal Karya, dan bukan atas nama ID Pelanggan Ronaldo Damanik.
Selanjutnya pihak PT. PLN, memberikan waktu beberapa hari kepada Ronaldo untuk membayarkan uang denda kurang lebih Rp19 juta rupiah, agar meteran yang di putus, kembali dipasang.
"Sepeserpun saya tidak akan membayarnya. Dalam hal ini justru saya yang sangat dirugikan. Tahun 2016 kita sudah resmi mendaftar dan sudah bayar meterannya dua unit. Kok malah yang dipasang dirumah saya katanya nama orang lain," tandas Ronaldo.
"Yang salah di sini siapa, saya ini kan pelanggan beritikad baik. Hak-hak saya sebagai konsumen sudah saya penuhi, seharusnya hak saya dijamin dan dilindungi. Karena saya merasa tertipu, saya laporkan. Ini malah diputus, didenda lagi. Saya sangat malu gara-gara ini," ujarnya.Inft.01