Pematangsiantar.Sumut | Infocusnews.id - Karena telah berkekuatan hukum, Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, melakukan eksekusi terhadap sebuah rumah berukuran 4 x 12 di Jalan Diponegoro, kompleks Pajak Hongkong Kamis 12 Oktober 2023 bertempat di kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.
Pelaksanaan eksekusi tersebut, berdasarkan 1. Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 10 Maret 2023, Nomor 06/SP/I/2017 dari Dr. Sarbudin Panjaitan, SH.MH. Berdasarkan surat kuasa tanggal 17 Februari 2023, bertindak untuk dan atas nama INDRAWANI, untuk dilaksanakannya isi Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 9 Pebruari 2021, Nomor 73/Pdt. G/2020/PN Pms, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 4 Mei 2021, Nomor : 75/PDTI2021/PT MDN, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, tanggal 6 Desember 2021, Nomor Mahkamah Agung RI, tanggal 30 November 2022, Nomor : 1162 PK IPDTI2022,
dalam perkärl antara: 3670 K IPDTI2021, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Indrawani, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 60 Tahun, Agama lslam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat di Jalan Mawar Nomor 17 Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Sarbudin Panjalitan, SH.MH dan kawan-kawan, Advokat beralamat berkantor di Jalan Merdeka No. 112 Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Pebruart 2021, sebagai Penggugat / Pembanding / Termohon Kasasi / Termohon PK/ Pemohon Eksekusi;, Lawan Hj. Salohot Br. Harahap, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 87 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Jalan Diponegoro Gang Mariam Tomong Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, sebagai Tergugat / Terbanding / Pemohon Kasasi / Pemohon PK/Termohon Eksekusi; Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota
Dan Walikota Pematangsiantar, Berkedudukan di Jalan Merdeka Nomor 10 Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Herri
Okstarizal, SH dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2020, sebagai Turut Termohon Eksekusi / Turut Tergugat;
Selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 9 Pebruari 2021, Nomor 73/Pdt.GI2020/PN Pms, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI: Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.549.000,00 (lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal tanggal 4 Mei 2021,Nomor
75/PDTI2021/PT MDN, yang amanya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding diterima
semula Penggugat dapat
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 73/Pdt.G/2020/PN Pms tanggal 2 Pebruari 2021, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga surat bukti yang diajukan Pembanding semula
Penggugat dalam Perkara ini :
3. Menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena membangun bangunan rumah ukuran 4 Meter X 12 Meter dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara berbatas dengan
-Sebelah Selatan berbatas dengan : Parit;
:Gang Kebakaran;
: Tanah Pardede;
: Tanah Alm Asmi Siregar;
- Sebelah Timur berbatas dengan
berbatas dengan -Sebelah
Diatas Jalan milik Pemerintah yang diperuntukkan untuk gang kebakaran
4. Menghukum Terbanding semula Tergugat segera membongkar bangunan milik Terbanding semula Tergugat yang berada diatas Gang tersebut dan
mengembalikan fungsi Gang sebagai akses masuk dan keluar kawasan tersebut sekalipun perkara ini masih berjalan atau belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Barat III.
5. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan
ini;
6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
V. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, tanggal 6 Desember 2021, Nomor 3670 K
/PDTI2021, Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Hị. Salohot Br. Harahap
tersebut;
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini
sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
V. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, tanggal 30 November 2022,
:1162 PK /PDT/2022, Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Hj.
Salohot Br. Harahap, tersebut;
2. Menghukum pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar
Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa, putusan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan
masing-masing kepada:
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2023;
Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2023;
Turut Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2023, oleh karena isi
Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 9 Pebruari 2021, Nomor :
73/Pdt. G/2020/PN Pms, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 4 Mei 2021,
Nomor : 75/PDTI2021/PT MDN, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, tanggal 6
Desember 2021, Nomor: 3670 K IPDTI2021, Jo. Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung RI, tanggal 30 November 2022, Nomor : 1162 PK /PDT/2022, telah
berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde);
Menimbang bahwa, sebelum Pengadilan Negeri Pematangsiantar melaksanakan
Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut
diatas, terlebih dahulu dilakukan Peneguran (Aanmaning) terhadap Termohon Eksekusi
dan Turut Termohon Eksekusi , untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri
Pematangsiantar yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde):
- Nomor Sebelah Timur berbatas dengan
- Sebelah Barat berbatas dengan
:Tanah Pardede;
Tanah Alm Asmi Siregar;
Diatas Jalan milik Pemerintah yang diperuntukkan untuk gang kebakaran
3. Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dijalankan / dilaksanakan pada
sembarang waktu pada hari kerja kecuali pada hari Minggu dan hari-hari besar
lainnya dan jika dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan meminta bantuan
alat negara (POLRI/TN);
Ditetapkan di Pada tanggal
Pematangsiantar 13-9 - 2023
Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar IRWANSYAH P.SITORUS,SH.MH.
Pelaksanaan eksekusi mendapat perlawanan atau penolakan dari pihak tergugat lantaran Rumah yang selama ini di tempati puluhan tahun di eksekusi Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sebelumnya Kapolres Pematang Siantar Sumatra utara AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK memimpin Pengamanan pelaksanaan Eksekusi terhadap sebuah rumah berukuran 4 x 12 di Jalan Diponegoro, kompleks Pajak Hongkong Kamis 12 Oktober 2023 bertempat di kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.
Pengamanan pelaksanaan Eksekusi tersebut polres pematang siantar menerjunkan kurang lebih 100 orang personil untuk pengamanan sesuai dengan putusan pengadilan negeri kota pematang siantar
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Jurusita Beslan Manurung bersama Panitera Suardiman dan petugas lainnya membacakan surat penetapan ekskusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Irwansyah P Sitorus.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menyampaikan awalnya ada perlawanan dari pihak keluarga Termohon ekskusi. Rumah Hj Saholot Harahap (87) dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, setelah mengabulkan gugatan Penggugat Indrawani.
Kapolres juga mengatakan Personil Polres Pematang Siantar hanya sebatas melakukan pengamanan untuk berjalannya ekskusi. Pengamanan berdasarkan surat permintaan (permohonan) dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
“Sebagai petugas kepolisian, kita hanya melakukan pengamanan lokasi eksekusi sehingga eksekusi berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh undang-undang ataupun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.kata Kapolres Inft.01