Pematangsiantar Sumut | Infocusnews.id - objek atau lahan yang terletak di Jalan Gunung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan siantar barat,Pematangsiantar Sumatra utara, kian memanas, dan saling klaim antara kubuh Lilis Suryani Daulay, dan Wesli Silalahi, atas Sertifikat lahan Nomor 49 tahun 1976 dan sertifikat lahan Nomor 7 tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, yang objeknya terletak di Jalan Gunung Simanuk-manuk Pematangsiantar.
Lilis Suryani Daulay, tetap bersikukuh menguasai lahan tersebut, padahal lahan tersebut telah menjadi milik dari Wesli Silalahi. Selanjutnya, Sertifikat lahan Nomor 49 tahun 1976 dan sertifikat lahan Nomor 7 tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, yang objeknya terletak di Jalan Gunung Simanuk-manuk Pematangsiantar.tetap berlaku dan sah, setelah diuji di pengadilan tata usaha negara (TUN). dan tidak ada keputusan hukum yang membatalkan sertifikat tersebut. Hal tersebut di sampaikan Kuasa Hukum Wesli Silalahi, Hedra Sidabutar SH kepada sejumlah awak Media di lobi Siantar Hotel Pematangsiantar.
Kuasa Hukum Wesli Silalahi mengklarifikasi terkait Dua Sertifikat atas nama Ng Sok Ai, yang objeknya terletak di Jalan Gunung Simanuk-manuk, kepada sejumlah awak media di karenakan Lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, di kuasai oleh Lilis Suryani Daulay.Yang sebenarnya Wesli Silalahi telah membeli lahan tersebut dari Ng Sok Ai pada tahun 2015 yang lalu, seharga Rp 5 miliar, di sertai alat bukti berupa Kwitansi pembayaran. jadi tidak benar kalau pak Wesli Silalahi melakukan penyerobotan lahan ujar Hendra Sidabutar SH.
Hendra Sidabutar SH, juga mengatakan, sebelumnya upaya penguasaan lahan, pernah dilakukan Wesli Silalahi pada Tanggal 12 Oktober Tahun 2023, namun upaya tersebut gagal dikarenakan atas pertimbangan keamanan, yang walaupun pihak Wesli Silalahi telah berkordinasi dengan Polres Pematangsiantar guna pengawalan dan perlindungan untuk penyelamatan aset. " Ketika putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap, baru kami melakukan upaya penyelamatan aset dengan berkoordinasi kepada Polres Siantar, ucap Hedra Sidabutar SH." (18/10/2023),
Berbagai upaya di lakukan oleh Lilis Suryani Daulay yaitu dengan menggugat keabsahan sertifikat lahan Nomor 49 tahun 1976 dan sertifikat lahan Nomor 7 tahun 1988 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan penggugat,(Lilis Suryani Daulay)ucap Hendra.
Namun, Atas putusan PTUN tersebut, BPN dan Ng Sok Ai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, dan Pada tingkat banding tersebut, Lilis Suryani Daulay, tetap memenangkan banding dari pihak Wesli Silalahi.
Perjuangan terus berlanjut, Pihak Badan Pertanahan Nasional Pematangsiantar dan Pemilik Sertifikat Ng Sok Ai mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung dan akhirnya membuahkan hasil.
Putusan kasasi dari Mahkama Agung, mengabulkan permohonan Ng Sok Ai dan BPN, MA sekaligus membatalkan putusan PTUN Medan dan putusan PT TUN Medan.
Selanjutnya menurut Hendra, walaupun putusan kasasi, berkekuatan hukum, namun pihak Wesli Silalahi tidak ada melakukan tindakan untuk menguasai lahan, dikarenakan masi ada pihak lain melakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkama Agung(MA,).
Kuasa hukum Wesli Silalahi Hedra justru menghimbau agar Lilis Suryani Daulay bisa menerima, dengan tidak lagi menguasai lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, meski sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
" ihklas menyerahkan penguasaan lahan kepada Wesli Silalahi. Namun jika putusan perdata telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dengan Lilis Suryani Daulay yang memenangkan perkara tersebut, maka Wesli akan menyerahkan penguasaan lahan kepada Lilis Suryani Daulay, namun bila putusan atau sela telah keluar, "pihak Wesli, bersedia keluar dari penguasaan lahan, sambil menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap ujar Hendra.
Selanjutnya lahan yang di persengketahkan tersebut, Wesli maupun Ng Sok Ai, bukanlah yang pertama pemegang sertifikat hak milik lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk tersebut.
Karna sebelum Ng Sok Ai, lahan tersebut atas nama Firman Sebayang, selanjutnya berpindah tangan ke Adriana Rangkuti, Peralihan ke Ng Sok Ai pada tahun 2001 yang lalu. " jadi kami sangat mensesalkan kalau Wesli Silalahi di anggap menyerobot lahan, sama sekali tidak benar. Dan sangat kami sesalkan," ucap Hendra.
Sebelumnya, pada tanggal (12/10/2023) kuasa hukum Lilis Suryani Daulay, Rudi Malau SH mengungkapkan, pada saat kasasi, pihak Ng Sok Ai ada meminta pengesahan sertifikat, namun oleh majelis hakim ditolak.
Serta majelis hakim, ungkap Rudi Malau, ada memerintahkan agar keabsahan dari pemilik lahan ditentukan terlebih dahulu. Atas dasar itu, Lilis Suryani Daulay melakukan gugatan perdata ke PN Siantar, yang saat ini sedang berproses.Inft.01