Senin, 23 Oktober 2023

Dua Pelaku Penganiaya DISABILITAS Di Siantar Terancam 12 Tahun Penjara

Pematangsiantar Sumut | Infocusnews.id Kapolres Pematangsiantar Sumatra utara, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkap kronologis penangkapan kedua pelaku penganiaya seorang penyandang disabilitas yang sempat Viral di media sosial pada  hari Minggu kemarin.
Tepatnya pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 Wib di JI.Kartini Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Korban Maradu Hutapea, menjadi bulan bulanan kedua pelaku yang berusaha merampas uang milik korban. Korban di aniaya oleh kedua pelaku, tepatnya di teras depan toko roti ganda jalan Kartini pematangsiantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa itu terjadi kemarin sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah toko roti ganda di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu, korban tengah tidur di depan toko tersebut.

Tiba-tiba kedua pelaku datang dan ingin merampas uang milik korban bernama Maradu Hutapea (42).

"Ketika korban tidur di teras toko roti ganda Jalan Kartini, datanglah dua pelaku membangunkan korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 200 ribu," kata Yogen.

Namun, saat itu, korban berusaha untuk mempertahankan uangnya. Akibatnya, para pelaku menganiaya korban. "Karena korban mempertahankan uangnya maka kedua pelaku tersebut memukuli korban," jelasnya.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno juga mengungkapkan, bahwa korban memang seorang penyandang disabilitas. korban merupakan warga asli Tarutung KabupatenTapanuli Utara yang mana sejak setahun yang lalu merantau ke kota Pematangsiantar.

Sehari-hari korban mencari uang dengan membantu orang berjualan dan mencari barang bekas.

"Jadi, dia memang lebih sering hidup di jalan, bantu-bantu jualan, bantu cari barang bekas. Kalau pejalan kaki lewat, dilihatnya (korban), kasihan, kadang dikasih duit, tapi dia (korban) enggak minta-minta," jelasnya.

menurut Kapolres, pasca kejadian tersebut, pihaknya telah membawa korban ke RSU Djasemen Saragih, guna penanganan medis.

kini kedua pelaku penganiaya telah di tangkap dan di tahan di mapolres Pematangsiantar, serta barang bukti yang di amankan dari kedua pelaku adalah masing masing pelaku pertama berinisial RS 14 tahun dan RG 13 tahun.

-1 (satu) jaket warna hitam

-1 (satu) buah celana jeans wama biru

- 1(satu) buah topi warna abu-abu putih

-1 (satu) buah kaos warma hitam

-Uang tunai sebesar Rp.2000,( dua ribu rupiah) masing masing pelaku pertama berinisial RS 14 tahun dan RG 13 tahun.dan kedua pelaku di kenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kata kapolres.

Salah seorang pelaku RS ketika di mintai keterangannya oleh awak media Infocusnews.id, mengatakan, ke inginannya bersama rekannya RG, untuk merampas uang korban, akan di pergunakan untuk membeli makanan, " buat makan kami pak bukan untuk narkoba, ungkap pelaku singkat."

Sebelumnya beredar Vidio dari warga terkait penganiayaan yang di lakukan oleh keduaelaku terhadap korban Disabilitas. Mereka menganiaya korban dengan menarik-nariknya. Bahkan sampai ada yang menginjak korban.

Keduanya tampak hendak mengincar sesuatu dari kantong korban. Namun, saat itu, korban tetap berusaha untuk memegangi kantongnya

Para pelaku bahkan sampai menyeret korban. Badan korban juga tampak beberapa kali terangkat dan terbanting ke tanah.Infit.01


Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.