Pematangsiantar - Infocusnews.id Pengadilan Negeri Pematangsiantar Sumatra utara kembali menggelar sidang kedua dengan Nomor Register Perkara 73/Pdt.G/2023/PN Pematangsiantar, terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga lembaga yaitu KPK dan Kemenkeu RI, Badan pertanahan Nasional(BPN) dan pemenang lelang. Alm Esron Samosir.
Sidang kedua yang di pimpin oleh ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH.( Ketua Majelis ), dengan hakim anggota Nasfi Firdaus, dan Katharina Siagian ( Hakim Anggota ),
Sidang yang di hadiri oleh Kuasa Penggugat, Daulat Sihombing SH,
kuasa Tergugat I,Togi Sirait, kuasa tergugat II, Kementerian keuangan RI, kuasa tergugat III, Badan Pertanahan Nasional(BPN). sedangkan tergugat IV Alm Esron Samosir, selaku pemenang lelang melalui ahli warisnya masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir, tidak hadir.
Sidang mestinya beragendakan pemeriksaan berkas perkara, justru di tunda oleh ketua Majelis Hakim, dikarenakan ketidak hadiran dari tergugat IV selaku pemenang lelang.
ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH, " Sidang di tunda dan akan di lanjutkan pada tanggal dua puluh mendatang dan memanggil kembali Tergugat IV untuk persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 20/9/2023. Namun jika Tergugat IV tidak hadir juga pada Sidang selanjutnya, maka pemeriksaan perkara tetap akan dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran Tergugat.
Tergugat 1 KPK melalui Togi Sirait, dari biro hukum tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),mengatakan, masih melakukan persiapan segala hal, " Ya kita masih persiapan segala hal ya namun untuk lebih detailnya bisa melalui kantor juru bicara KPK untuk mengeluarin pendapat, karna tugas kami hanya menghadiri sidang ucapnya."
Selanjutnya Daulat Sihombing SH. selaku Kuasa Hukum Ir.Robert Edison Siahaan, mengungkapkan, di tundanya sidang hari ini 06/09/2023, di karenakan salah satu tergugat, yaitu tergugat 4 tidak hadir. Dan untuk guna proses perkara maka Pengadilan masih memanggil tergugat 4 untuk sidang. Namun untuk sidang selanjutnya, pada tanggal 20/09/2023, Tergugat I, II, III. tidak di panggil untuk bersidang, dikarenakan di anggap telah hadir kata Daulat Sihombing SH..
Sebelumnya Mantan Wali kota Pematangsiantar Ir Robert Edison Siahaan melalui kuasa hukumnya Daulat Sihombing SH MH, menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membayar ganti rugi kepada kliennya Rp 45 miliar lebih.
Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan register perkara Nomor.73/PDT.G/2023/PN.PMS tanggal 20 Juli 2023.
Selain menggugat Pimpinan KPK sebagai Tergugat I, juga menggugat Menteri Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara, Cq Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Kantor Lelang Kota Pematangsiantar, sebagai Tergugat II, Menteri Pertanahan Nasional RI Cq Kepala Kantor Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III dan ahli waris alm Esron Samosir masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (istri) dan Monang Christian Samosir (anak) sebagai Tergugat IV.
Dimana para tergugat secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan yakni SHM No.302/Desa/Kel. Proklamasi, seluas 702 M2 an.Ir Robert Edison Siahaan yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Perkara ini berawal ketika Tergugat I melakukan penyitaan/perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat yakni SHM No. 302 dengan alasan karena tanah dan bangunan milik Penggugat yang merupakan terpidana kasus korupsi dan harta penggugat disebut merupakan barang sitaan/rampasan terkait perkara tindak pidana korupsi atas atas nama RE Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid.Sus/2012 jo putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan No.18/Pid.Sus/2012/PT.Mdn jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor :37/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn.
Setelah disita,lalu Tergugat I meminta Tergugat II untuk menjual secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang seharga Rp 6 miliar lebih. Lalu Tergugat III atas permintaan Tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 35/SKPT/2016 tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat.
selanjutnya Esron Samosir membuat sertifikat pengganti dan menghancurkan rumah permanen milik Penggugat dan membangun 4 pintu ruko berlantai 3.Inft.01