Simalungun Sumut | InfocusNews.id Sarana dan prasarana olahraga adalah bentuk dan alat yang tersedia dalam rangka mempermudah warga masyarakat, untuk melakukan olahraga. Misalnya lapangan terbuka untuk jooging, lapangan sepak bola, lapangan bola voli, lapangan bola basket, lapangan bulu tangkis, lapangan bersepeda, dan jenis-jenis sarana lainya.
Sarana-sarana di atas, sangat membantu warga masyarakat, dalam aktivitasnya sehari-hari untuk mencapai derajat kebugaran dan kesehatan yang prima. Oleh karenanya pemerintah wajib mendukung dan menyediakan seluruh fasilitas sarana tersebut
di atas. Kewajiban pemerintah dalam mendukung sarana dan prasarana olahraga dimasyarakat telah diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2005. Dalam UndangUndang tersebut, ketersediaan sarana dan prasarana mestinya terdapat mulai dari tingkat Desa sampai pada tingkai pusat. Meskipun olahraga bisa dilakukan dimana saja tanpa menggunakan alat, namun sarana penunjang begitu membantu masyarakat, dalam mencapai tujuan berolahraga itu sendiri. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan pencapaian tujuan masyarakat, untuk berprestasi, tidak hanya. menginginkan kebugaran.
oleh sebab itu sarana olahraga menjadi sangat penting dalam rangka muwujudkan kesehatan dan kebugaran. Penyediaan sarana dan prasarana olahraga merupakan rangkaian wajib yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyediakan fasilitas olahraga bagi masyarakat. Tentu dampak dari tersedianya sarana dan prasarana olahraga akan berimbas pada derajat kesehatan dan kebugaran masyarakat yang prima, dan membantu mewujudkan manusia yang sehat jiwa, raga dan sosial. Namun hal ini sangat bertolak belakang dengan sarana olahraga seperti lapangan yang sekian tahun di bangun untuk arena olahraga bagi warga masyarakat kecamatan tapian Dolok kabupaten Simalungun Sumatra utara.
lapangan yang mestinya di peruntukan untuk berbagai hal termasuk olahraga, justru di kuasai paksa oleh pemerintah kabupaten Simalungun untuk pembangunan gedung kantor camat kecamatan Tapian Dolok.
Sebagian warga masih bersikukuh keberatan dan memprotes terhadap pembangunan Kantor Camat di atas lahan Lapangan yang terletak di Nagori Purbasari kecamatan tapian Dolok.
Protes ini salah satunya diungkapkan oleh warga sekitar, parlaungan Hutajulu (60). Dia mempertanyakan alasan alih fungsi lapangan yang sudah puluhan tahun dimanfaatkan warga masyarakat, menjadi pusat olahraga dan kegiatan komersial lainnya.
Kenapa lapangan yang sudah ada dikorbankan? Mestinya kantor camat lama itulah di rehap bukan lapangan tersebut yang kuasai. " fungsi lapangan itu untuk anak anak generasi muda kita cika bakal generasi kita, dan lapangan tersebut di peruntukan untuk acara 17 Agustus, dan di gunakan oleh umat muslim untuk sholat Id ucapnya dengan nada tinggi.
parlaungan Hutajulu juga kecewa kepada dua anggota Dewan yang berasal dari kecamatan Tapian Dolok yang diam saja pembangunan kantor camat tapian dolok di bangun di atas lahan lapangan terbuka untuk olahraga dan berbagai kegiatan tersebut." Saya menghimbau agar masyarakat kecamatan tapian dolok jangan memilih kedua anggota dewan tersebut adalah, Usmayanto dari Fraksi PKS, dan Edi Suprapto dari Fraksi golkar, karna mereka tidak perduli terhadap lapangan olahraga tersebut."
Camat Tapian Dolok Juraini Purba ketika di konfirmasi lewat Watshapp mengatakan terkait pembangunan kantor camat tersebut ia memerintahkan awak Media InfocusNews.id konfirmasikan kepada Dinas PUTR Kabupaten Simalungun. Selanjutnya mengenai keberadaan lapangan olahraga yang di gunakan untuk pembangunan Kantor Camat yang baru, menurutnya Tanah lapangan tersebut terdaftar di data KIB-A kecamatan Tapian Dolok, dan terkait eks kantor camat tersebut nantinya akan di bangun Rumah Dinas Camat ucap Juraini Purba, Lewat telepon Watshapp kepada Awak Media InfocusNews.id.
Sebelumnya Proyek pembangunan kantor Camat Tapian Dolok yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Simalungun yang dikerjakan CV. Mutiara dengan besar pagu anggaran Rp. 5.478.980.700 terkesan dipaksakan bahkan diareal pembangunan masih banyak bangunan aset Pemerintah Kabupaten Simalungun yang masih layak hanya untuk direnovasi.Banyak kejanggalan terlihat pada prmbangunan kantor Camat tersebut, mulai dari adanya plank dilarang masuk yang tidak berkepentingan, padahal proyek megah tersebut ditampung dari APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Simalungun alias dari uang Negara dan tidak sepantasnya adanya harus sekat pakai pagar seng karena sifat penggunaan anggaran negara terbuka untuk diawasi oleh masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Inft.01