SIMALUNGUN - SUMUT|| Masyarakat Nagori (Desa) Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumut, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa (demo), Senin, (22/5/23).
Masyarakat dan LBH Gerak mendatangi tiga tempat yakni, Kantor Bupati Simalungun, DPRD Simalungun dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Kabupaten Simalungun.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar pelantikan Pangulu (Kepala Desa) terpilih dari Nagori Dolok Ilir II ditunda.
Penundaan tersebut diminta, karena masih adanya proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang saat ini sedang berproses.
“Keberatan kita sudah sampaikan ke PTUN, dan ini sudah dalam proses, kami minta pelantikan Pangulu Dolok Ilir II ditunda,” ucap Koordinator Aksi, Sapril Anwar Damanik.
Dia mengatakan, sebelum putusan PTUN itu dikeluarkan, maka Pemkab Simalungun harus menunda pelantikan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPN Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Dia juga mengatakan, pihaknya juga menunggu hasil PTUN. “Kita menghormati keputusan hukum, kalau katanya ditunda ya akan kita tunda,” ucap Sarimuda.
Berlanjut ke Kantor Bupati Simalungun, dengan tuntutan yang sama, masyarakat langsung diterima oleh Ketua Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Tingkat Kabupaten Simalungun, Albert Saragih.
Albert mengatakan, pihaknya juga menghormati proses hukum. Namun dikatakan, proses tahapan Pilpanag juga produk hukum yang didasari dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghotmati apa pun nanti kepusan dan putunjuk dari Bupati Simalungun.
“Jangan khawatir semuanya tetap dijalani, tidak ada kepentingan apapun disini. Kita harus menghormati proses hukum,” tukasnya.
Saat berada di Kantor DPRD Simalungun, para pengunjuk rasa langsung disambut Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani. Dirinya berjanji menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat Dolok Ilir II.
Timbul mengatakan akan mempelajari aspirasi masyarakat Dolik Ilir II. “Sampaikan pada saya datanya, dan nanti akan kita tindaklanjuti, serta mengundang instansi yang bersangkutan,” kata Timbul Jaya.
Sementara itu, Ketua LBH Gerak Indonesia, Jusniar Siahaan mengatakan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan atas pelaksanaan Pilpanag di Nagori Dolok Ilir II.
Antara lain, kejanggalan itu terkait penentuan pemenang, dimana hasil akhir perhitungan suara di 2 orang calon jumlahnya sama atau seri. Kemudian terkait rapat pleno, tidak ada satu pun saksi atau pihak nomor urut 1 yang menandatangani pleno tersebut.
Jusniar juga mengatakan, tidak adanya respon atas pengajuan keberatan masyarakat. “Warga sudah mengajukan keberatan, namun tetap tidak diindahkan dan tak direspon sampai ke Kabupaten,” tandasnya.
LBH Gerak Indonesia juga meminta agar pihak Pemkab Simalungun dan DPRD bisa membantu masyarakat, dengan menunda pelantikan Pangulu terpilih di Nagori Dolok Ilir II.
Secara terpisah, Jonson Riduan Sinaga Anggota komisi I DPRD Simalungun saat dikonfirmasi perihal tuntutan aksi demo mengatakan jika pelantikan Pangulu yang terpilih namun masih tersangkut di PTUN tetap dipaksakan, berpotensi adanya pelanggaran hukum. Hal itu dikatakannya karena setiap produk pemilihan yang cacat hukum, maka tindakannya juga cacat secara hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebaiknya, sambung Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, Hasil pilpanag yang masuk ranah hukum dalam hal ini PTUN, supaya ditunda dulu, dan ada sekitar empat Nagori yang masuk kategori sengketa. "Sedangkan Pangulu Nagori yang terpilih dan tidak bersengketa, silahkan saja di lantik demi kepentingan rakyat Simalungun, untuk menuju rakyat harus sejahtera," imbuhnya. •• Inf/01