SIMALUNGUN - SUMUT || Para petani yang berdomisili di Nagori Bayu Bagasan, kecamatan Tanah Jawa yang tergabung dalam kelompok tani ( Poktan) merasa bingung untuk memeroleh pupuk bersubsidi dari kios pupuk yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Pasalnya, para petani saat membeli Pupuk bersubsidi jenis Urea, sepertinya dibebankan untuk membeli pupuk non subsidi SP36.
" Miris kita melihat kondisi petani saat ini yang diterpa masalah dari berbagai sudut," ungkap Sekretaris JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan), kabupaten Simalungun, R. Nainggolan, kepada infocusnews.id, Senin, (29/5/2023).
Dikatakannya, sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, pemilik kios pupuk UD. Kawan Tani Nagori Bayu bagasan kecamatan Tanah jawa kabupaten Simalungun "mewajibkan" petani untuk membeli pupuk Non subsidi SP36, hanya untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi Urea. "Setiap kelompok tani harus mengeluarkan uang tambahan Rp. 160.000 karena takut tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi," katanya.
Diceritakannya, salah satu anggota kelompok tani Nagori Bayu bagasan yang tidak ingin disebut namanya mengatakan pihak Kios wajibkan petani beli pupuk non subsidi apabila ingin menebus jatah pupuk subsidi. "Sistem yang dilakukan pengelola kios, Setiap penebusan Urea bersubsidi langsung digandengkan pupuk non subsidi SP 36," urainya sembari menambahkan, atas Laporan anggota kelompok tani, tim langsung cek kelokasi kios tersebut. Dan ternyata kios tersebut menjual Urea subsidi diatas harga HET, dan menggandeng pupuk non subsidi.
Atas kondisi tersebut, Sekretaris DPD JPKP Simalungun mengaku akan segera menyurati dinas pertanian Simalungun agar diberikan teguran resmi. ' Dengan harapan bersama kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar jadi perhatian khusus karena petani mengeluh masalah pupuk setiap tahun, dan ini saja titik permasalahan yang tidak bisa di atasi," ujarnya.
Secara terpisah, Pemilik kios pupuk UD. Kios Tani bermarga Hutauruk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak bersedia memberikan jawaban. •• Inf//01