SIMALUNGUN - SUMUT|| Dengan dasar pemikiran menghemat anggaran, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Simalungun, Jonson Riduan Sinaga menghimbau Panitia Pemilihan Pangulu Nagori ( Pilpanag) serentak agar melakukan peninjauan kembali terhadap jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).
Melalui pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan Jonson Sinaga, Kamis, ( 12/1/2023), mengatakan bahwa Pemkab Simalungun telah menetapkan 248 Nagori untuk melaksanakan Pilpanag serentak yang dijadwalkan pada tanggal 15 Maret yang akan datang, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 1200 TPS.
Namun, menurut kader PDI- Perjuangan itu, jumlah TPS tersebut perlu ditinjau kembali oleh Bupati Simalungun melalui Panitia Pilpanag. Hal itu mengingat keputusan Pemerintah Pusat melalui Menteri dalam negeri ( Mendagri) yang telah mencabut peraturan PPKM. " Penetapan jumlah 1200 TPS kala itu mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid- 19. Dan saat ini penerapan PPKM telah dicabut oleh Mendagri, sehingga jumlah TPS juga agar diperubahi lagi," terbangnya.
Menurut Jonson, perubahan jumlah TPS yang diajukannya yaitu sesuai dengan jumlah Nagori yang akan melakukan pemilihan Pangulu Nagori ( kepala desa) yakni sebanyak 248. Dan langkah perubahan yang diajukannya itu mampu menghemat anggaran Pemerintah sekitar Rp.4 Miliyar.
Oleh karenya, Jonson Sinaga berharap kepada Pemkab Simalungun agar secepatnya mempelajari dan memahami pencabutan PPKM yang dilakukan oleh Mendagri, dan merubah jumlah TPS. Hal ini sangat perlu dilakukan secepatnya, disamping pencabutan peraturan PPKM yang telah dilakukan oleh Mendagri, langkah memperbaharui jumlah TPS mampu 'menyelamatkan' anggaran sekitar Rp.4 Milyar," tutupnya. ••Inf-01