PEMATANGSIANTAR-SUMUT.|| - Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Siantar martoba nomor : SPRIN / 02 /I/2023 Tanggal 19 Januari 2023.Personil Polsek Siantar Martoba
yang terdiri :
AIPTU EDISON SIHOTANG
AIPTU EDI SAPUTRA
AIPDA MITRA BANGUN
BRIPKA NURDIANSYAH
BRIPKA TUA P SARAGIH, SH
BRIPKA YERIKO SIAHAAN, melaksanakan giat penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba.(20/01/23 ) dimulai pada pukul 16:39Wib.
Giat penyelidikan peredaran narkoba yang dilakukan personil Polsek Siantar Narkoba tersebut untuk kali ini menyasar ke : Jln Medan Simp AMD Kelurahan Pondok Sayur,Kec Siantar Martoba Kota Pematangsiantar juga ke Jln Ring road Kel Tanjung Tongah Kec Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dalam giat penyelidikan peredaran narkoba tersebut Personil Polsek Siantar Martoba Standby di jalan dan sekitaran Ringroad sebagai lokasi yang selalu di infokan dalam pemberitaan media,personil juga memeriksa warga yang melintas mengendarai sepeda motor di jalan Ring road,sekaligus memberikan himbauan agar jangan sekali kali menggunakan narkoba.
Personil juga melakukan patroli penyelidikan pada titik titik yang diinfokan melalui pemberitaan media,akan tetapi tidak ada ditemukan pemuda - pemuda yang berkumpul - kumpul.
Masyarakat setempat juga berterimakasih atas himbauan dari Kepolisian khususnya dari Polsek Siantar Martoba tentang bahayanya narkoba.
Hingga kegiatan selesai situasi (titik) penyelidikan peredaran Narkoba diwilayah hukum Polsek Siantar Martoba ada "Clean" dan situasi dalam keadaan aman dan baik. situasi masih dalam keadaan aman dan baik.••Inf-01/*