Selasa, 06 September 2022

Polsek Percut Seituan Kembali Amankan 11 Unit Mesin Jakpot



DELI SERDANG-SUMUT|| Dalam rangka memberantas dan menciptakan wilayah hukum Polsek Percut Seituan, kabupaten Deli Serdang bebas dari peredaran judi, sesuai dengan intruksi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut, kembali mengamankan mesin judi jenis jakpot.

Polsek Percut Seituan berhasil mengamankan 11 unit Mesin judi jenis jakpot yang beroperasi di Jalan Kambes, Gang SD Inpres, Dusun I, Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan,ST,SIK, Rabu (7/9/ 2022), sekira Pukul 07.00 Wib, membenarkan penangkapan sembari memberitahukan, hal itu sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Sumut dimana Seluruh wilayah Polsek Percut Seituan jajaran Polrestabes Medan wajib bersih dari perjudian. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyrakat, bahwa di lokasi tersebut ada permainan judi jenis jakpot.


“Saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan untuk melakukan penyelidikan, Selasa(6/9/2022), sekira pukul 18.00 wib, dan apabila ditemukan agar dapat di tindak. Dan setibanya di lokasi anggota menemukan adanya permainan jakpot tersebut dan langsung mengamankan 11 unit mesin tersebut. Mesin tersebut ditemukan sedang tidak beroperasi, dan mesin tersebut di bawa ke Mapolsek Percut Seituan,” Pungkas Kapolsek. ••• Inf-01/ LD

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.