SIMALUNGUN -SUMUT ||- Soal adanya sejumlah pengusaha Galian C di Nagori Bandar Rejo, Lias Baru dan Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan aktivitas galian lari dari titik koordinat dan tidak bayar pajak, seharusnya Pemkab Simalungun melakukan tindakan tegas.
Dalam hal ini juga jangan ada pilih kasih, sebab hal ini jelas-jelas sangat merugikan pemerintah dan pengusaha galian C yang taat pajak.
"Selain memberikan sanksi hukuman, oknum pengusaha galian C yang diduga lari dari titik koordinat dan tak bayar pajak sebaiknya juga diberikan sanksi. bila perlu ditutup usahanya agar memberikan efek jera bagi pengusaha yang melakukan hal seperti itu,"Kata salah seorang warga Bandar Masilam berinisial R. Kamis (16/06/2022)
"Bayangkan saja, bila setiap bulan membuat laporan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan. Sebab, seharusnya para pengusaha menyadari jika pengusaha tak bayar pajak akan berdampak bagi penurunan PAD Kabupaten Simalungun dari sektor pajak,"ungkapnya.
Dijelaskannya, pengusaha galian C yang melakukan galian lari dari titik koordinat dan tidak bayar pajak bisa menjual hasil galiannya jauh di bawah harga standar karena tidak perlu membayar pajak.
"Hal ini jelas mengakibatkan kerugian besar bagi pengusaha yang taat pajak."ungkapnya.
"Bahkan ada galian C Tanah Urug dan Galian C Pasir yang berdekatan jaraknya, jelas itu kan merusak lingkungan."ketusnya.
Sementara itu, sesuai UU Minerba No 4 tahun 2009, pelanggaran terhadap titik koordinat terancam sanksi pidana yang sama dengan pelanggaran izin galian. Pemilik galian C terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Dan sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pajak, pengusaha galian C yang tidak membayar pajak bisa dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Karena pajak sifatnya memaksa, negara menetapkan sanksi administrasi seperti denda. Selain itu, pengusaha juga bisa dikenakan sanksi lainnya. Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan.
Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan. Namun, khusus untuk wajib pajak yang tidak membayar atau telat bayar pajak, sanksi yang dikenakan adalah, bunga yang dibayar jika lupa membayar pajak sesuai dengan Undang-undang KUP, terdapat pasal yang mengatur sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak, yakni Pasal 9 ayat 2a dan 2b.
Untuk itu, diminta kepada pihak Kepolisian Resort Simalungun Polda Sumatera Utara dan Pemprovsu serta Pemkab Simalungun segera turun melakukan cek and ricek untuk menindak pengusaha galian C yang melakukan kegiatan galian C lari dari titik koordinat serta tidak bayar pajak. Sebab, hal ini berdampak merugikan negara dan pengusaha yang taat pajak.••Inf-02/Tim